Informasi yang dikecualikan Menurut Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 :

Defenisi : Informasi yang dikecualikan adalah Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi. Publik.
Kategori Informasi yang dikecualikan :

(1) Kategori Informasi yang dikecualikan meliputi:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat      proses penegakan hukum, meliputi Informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana  yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, meliputi:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat,  kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,  intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan  satuan pendidikan nonformal.

c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia jabatan;
d. memorandum atau surat-surat antar KPU atau intra-KPU yang menurut  sifatnya dirahasiakan kecuali atas  putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan/atau
e. Informasi yang tidak  boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.