Tugas dan Fungsi PPID

Pembina PPID berwenang :

  1. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kab. Kepulauan Selayar;
  2. Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kab. Kepulauan Selayar;
  3. Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kab. Kepulauan Selayar.

 

Tim Pertimbangan PPID Berwenang :

Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi berwenang memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kab. Kepulauan Selayar.

 

Atasan PPID Berwenang

  • Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan KPU Kab. Kepulauan Selayar;
  • Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kab. Kepulauan Selayar;
  • Mengevaluasi kinerja, struktur, dan para penanggung jawab akses informasi publik di lingkungan KPU Kab. Kepulauan Selayar;
  • Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kab. Kepulauan Selayar telah sesuai dengan peraturan perundangan.

 

PPID Berwenang

  • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat KPU Kab. Kepulauan Selayar;
  • Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kab. Kepulauan Selayar;
  • Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kab. Kepulauan Selayar;
  • Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  • Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan  Kasubbag Hukum KPU Kab. Kepulauan Selayar;
  • Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan pelayanan informasi dan Pembina PPID;
  • Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada Atasan PPID.

 

Desk Pelayanan

Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi berwenang membantu tugas dan fungsi Tim Penghubung pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat KPU Kab. Kepulauan Selayar

 

Tim Penghubung

Tim Penghubung penyedia informasi dan dokumentasi bertugas:

  • Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;
  • Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;
  • Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal      KPU.