Abstrak
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 42 Tahun 2025 tentang Daftar Informasi Publik disusun sebagai wujud implementasi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Keputusan ini menetapkan daftar informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar pada Tahun 2025, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, setiap saat, maupun serta merta. Penyusunan Daftar Informasi Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat transparansi, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di daerah. Dengan adanya keputusan ini, masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih jelas, cepat, dan terjamin sesuai dengan prinsip keterbukaan, partisipasi, serta akuntabilitas publik.
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
-
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023.
-
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2023.
-
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024